Nikah Siri Berikut Penjelasan, Hukum, Syarat Biar Sesuai sama Peraturan agama

0 Comments

Nikah Siri yakni Pernikahan jadi peristiwa penting yang tak terabaikan buat kebanyakan orang. Oleh maka itu, beberapa orang yang rayakan pernikahannya itu untuk tunjukkan status anyar mereka jadi pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan harus sah di mata negara serta agama. Tetapi, ada sejumlah orang yang cuman kerjakan pernikahan di balik tangan atau umumnya dikenali istilah nikah siri.

Nikah siri dapat disimpulkan menjadi bentuk pernikahan yang sedang dilakukan menurut hukum agama, akan tetapi tak diberitakan ke publik dan tak tertera sah di Kantor Kepentingan Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil. Lewat kata lain, nikah siri ialah pernikahan yang resmi secara agama, tapi tidak syah di mata hukum.

Di golongan ulama sendiri, hukum terkait nikah siri masih tetap ada kontra serta pro. Sejumlah berasumsi kalau nikah siri boleh serta bisa saja dilaksanakan asal bermaksud khusus dan menaati syarat serta rukun menikah dalam Islam. Ada pula yang melihat jika nikah siri itu tidak diperbolehkan sebab mudharat-nya bertambah banyak.

Nikah siri adalah nikah yang tak dicatat di pemerintahan, dalam perihal tersebut Kantor Pekerjaan Agama (KUA). Hingga, tidak punyai kapabilitas hukum ditambah pada ibu serta anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum dikatakan menjadi pelanggar hukum.

Karena, hal demikian bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyebutkan kalau tiap-tiap pernikahan mesti diamati oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu dibarengi ancaman berwujud denda dan kurungan tubuh.

A. Untuk beberapa umumnya pernikahan siri punya ciri berikut ini :

1. Pernikahan tanpa ada wali

Pernikahan tiada wali yaitu pernikahan yang tengah dilakukan dengan rahasia lantaran faksi wali wanita tak sepakat atau karena merasa syah pernikahan tanpa wali atau karena hanya ingin menurutkan hasrat syahwat semata tanpa ada menghiraukan aturan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan lantaran alasan-pertimbangan spesifik /H3

Contohnya karena takut tersedianya stigma negatif dari orang yang udah memandang terlarang pernikahan siri atau sebab penilaian-pertimbangan yang sulit yang lain memaksakan seorang untuk rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama dibolehkan sejauh beberapa hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Di dalam masalah tersebut, seluruh sejumlah hal yang diperkenankan sepanjang di dalam melaksanakan atau menjalankan pernikahan itu sedikit mudharat/ resiko jelek yang terjadi. Tetapi bedanya merupakan tak punya bukti valid apabila sudah menikah. Dalam kata lain, tidak punyai surat syah selaku seorang masyarakat negara yang mempunyai posisi yang kuat di hukum. Nikah siri walaupun dalam legal Islam dapat diabsahkan, akan tetapi pada legal negara tak dapat resmi.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri jadi pernikahan secara rahasia sesungguhnya tidak boleh oleh Islam karena Islam larang orang wanita buat menikah tanpa setahu walinya. Perihal ini didasari di hadist nabi yang dikatakan oleh Abu Musa ra, sebenarnya Rasulullah saw bersabda ;

“Tidak resmi sesuatu pernikahan tanpa ada seorang wali.”

Hadist itu diperkokoh hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah saw sebelumnya pernah bersabda ;

“Wanita mana saja yang menikah tiada mendapai ijin walinya, karenanya pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra meriwayatkan suatu hadist, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;

“Seorang wanita tak boleh menikahkan wanita yang lain: Seorang wanita tidak juga punya hak menikahkan diri sendiri. Lantaran, kenyataannya wanita pezina itu yakni (seorang muslim) yang menikahkan dirinya.”

Maka bisa diambil kesimpulan jika pernikahan tiada wali yakni pernikahan yang punya sifat batil. Pernikahan siri terhitung perlakuan maksiat ke Allah SWT dan punya hak memperoleh ancaman di dunia. Tetapi, tak ada aturan syariat yang pasti terkait wujud dan persentase ancaman buat beberapa orang yang terikut dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karenanya, perkara pernikahan tiada wali serta aktornya bisa diberi hukuman. Seseorang hakim bisa menentukan ancaman penjara, pengisolasian dan seterusnya pada eksekutor pernikahan tiada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri dirapikan pada sejumlah pasal negara antara lain:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuma ditujukan buat penganut Islam ini menggariskan tiap orang yang dengan berniat mengadakan perkawinan tak di depan petinggi pencatat nikah dipidana intimidasi hukum bervariatif, dimulai dari 6 bulan sampai 3 tahun serta denda dimulai dengan Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Selainnya mengusik permasalahan kawin siri, ini RUU menyentuh kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 katakan jika tiap orang yang kerjakan perkawinan mut’ah dijatuhi hukuman penjara selamanya tiga tahun serta perkawinannya gagal lantaran hukum. RUU ini pula atur masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang tidak sama kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 mengatakan, calon suami yang berwarganegaraan asing harus bayar uang agunan pada calon istri lewat bank syariah sejumlah Rp. 500 juta.

D. Type-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, jadi bisa dirangkum kalau hukum syariat nikah siri yakni sebagaimana berikut:

1. Nikah siri yang disebut pernikahan tanpa ada wali

Islam terang larang wanita buat menikah dengan orang laki laki tak ada kesepakatan serta kehadiran wali. Perlakuan nikah siri ini terhitung tindakan maksiat yang berdosa kalau dijalankan. Pelaksana dari nikah siri ini layak memperoleh ancaman baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dijalankan Tanpa ada Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang tengah dilakukan tanpa pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Kepentingan Agama). Nikah ini mempunyai dua hukum yang beda yakni hukum pernikahan serta hukum tak menuliskan pernikahan di KUA.

Oleh karenanya, nikah siri yang saat ini dikenali dalam warga merupakan nikah yang sedang dilakukan syah berdasar agama tapi tak resmi di muka hukum sebab tidak terdapat bukti pendataan di instansi pendataan sipil. Dalam pada itu, nikah siri tanpa ada wali ialah tidak resmi baik di depan agama ataupun di mata hukum.

E. Status Anak di Nikah Siri

Orang anak yang resmi menurut Undang-Undang, yakni dari hasil perkainan yang syah. Ini tersebut dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 perihal Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang resmi adalah beberapa anak yang dilahirkan dalam atau jadi karena perkawinan yang resmi.

Perihal ini mengarah kalau posisi anak punyai jalinan dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam sejumlah kejadian mengenai hak anak hasil nikah siri ada kesukaran dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan atau surat kelahiran.

Status anak nikah siri tak ditulis oleh negara, jadi status anak itu dijelaskan di luar nikah. Secara agama, status anak hasil dari nikah siri memperoleh hak yang sama dengan anak hasil pernikahan syah berdasar pada agama.

Namun demikian, soal ini tak seirama dengan hukum yang berlangsung di Indonesia. Soal ini berseberangan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada banyak argumen pasangan pilih pernikahan siri, misalnya:

– Menanti hari yang benar untuk mengerjakan pernikahan terdaftar di KUA dengan argumen diwaktu masa nantikan itu tidak berlangsung perzinahan.

– Kedua pihak atau satu diantara faksi calon mempelai tidak siap karena masih sekolah/ kuliah atau masih tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak dibolehkan nikah terlebih dulu.

– Dari faksi orangtua, pernikahan ini bertujuan untuk tersedianya ikatan sah dan menghindar dari perlakuan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantara faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orang-tua mengharapkan ada perjodohan di antara ke-2 nya. Hingga masa datang calon mempelai tidak akan nikah dengan faksi lain serta dari faksi calon mempelai wanita tidak dipinang pihak lain.

– Selaku pemecahan buat memperoleh anak bila dengan istri yang terdapat tidak dianugerahi anak. Jikalau nikah dengan cara resmi akan terhambat dengan Undang-Undang atau ketentuan lain, baik yang tersangkut peraturan perkawinan ataupun kepegawaian atau posisi.
– Terpaksa sekali seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bergembira sama wanita pujaannya. Disebabkan dengan argumen belum bersiap dari faksi lelaki, jadi buat tutup noda dilaksanakan nikah siri.

Terkecuali itu, ada yang terhambat lantaran faksi wanita secara legal resmi tetap terlilit pertalian dengan laki laki, misalkan berasumsi jika wanita itu udah janda secara hukum agama, tapi belum mengatur perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama untuk lelaki yang telah beristri lantaran kesukaran memohon ijin atau mungkin tidak berani ijin terhadap istri pertama kalinya ataupun tak berasa nyaman pada mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan jika perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan seseorang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia serta abadi berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tentang hal syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang keluarkan bunyi sebagaimana berikut:

“Perkawinan yaitu resmi, bila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Maka bisa disebut jika sepanjang pernikahan dilakukan sesuai peraturan agama yang diikutinya, jadi pernikahan itu dirasa syah secara hukum baik pernikahan itu dilakukan di muka petugas yang dipilih oleh Undang-Undang ataupun tidak (siri atau di balik tangan).

Tapi sebagai kesulitan, berkaitan pembuktian tersedianya pernikahan itu yang menurut ketentuan perundangan cuman bisa dipastikan Cuplikan Surat Nikah yang diluncurkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Dokumen Perkawinan oleh catatan sipil. Hingga saat sebuah pernikahan tak ditunaikan di muka petugas yang dipilih, maka bisa persoalan pada pembuktian pernikahannya. Dikarenakan tak tercantum di instansi yang berotoritas, sama dengan dirapikan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Setiap perkawinan ditulis menurut ketentuan Undang-Undang yang berjalan”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan dirapikan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 berikut ini :

– Perkawinan merupakan syah kalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berjalan.
Berdasar Undang-Undang itu, meski udah resmi dimata agama tiap-tiap perkawinan tetaplah harus terdaftar secara negara. Berarti, nikah siri dikira tak syah di mata hukum Indonesia sebab tidak ada akte nikah dan beberapa surat sah berkaitan validitas pernikahan itu.

1. Pengaruh Positif serta Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya sesuatu perlakuan hukum lantaran tidak terdaftar sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dikira tidak bisa dilegalisasi oleh negara lewat akta kelahiran.

Tiap masyarakat negara Indonesia yang melaksanakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapat surat atau surat nikah.

Perkawinan cuman bisa dipastikan dokumen nikah yang dibentuk oleh karyawan pencatat nikah. Resiko hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri berlangsung bila ada perpisahan, yakni istri kulit mendapat hak atas harta bersama bila suami tak memberinya.

Diluar itu, apabila ada peninggalan yang dibiarkan oleh suami karena wafat, anak serta istri begitu sukar memperoleh hak dari harta peninggalan. Jika orang suami profesinya menjadi PNS, istri ataupun anak tidak punya hak memperoleh bantuan apa pun.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan cara siri pun punya banyak pengaruh negatif, terutamanya buat golongan wanita. Ada sejumlah imbas negatif menikah siri, di antaranya:

– Faksi wanita tak dapat tuntut hak-hak-nya sebagai istri yang sudah dilanggar oleh suami sebab tak tersedianya kemampuan hukum yang masih pada otoritas perkawinan itu.
– Keperluan berkaitan pembikinan KTP, KK, paspor dan akte kelahiran anak tak bisa dilayani sebab tidak ada bukti pernikahan berbentuk dokumen nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membikin satu diantaranya pasangan, utamanya suami lebih lega untuk tinggalkan keharusannya.
– Banyak perbuatan kekerasan pada istri
– Bisa pengaruhi psikis anak serta istri.
– Pencelaan seksual kepada wanita lantaran dipandang sebagai pemuasan gairah sekejap untuk kelompok laki laki.
– Bakal ada banyak kasus poligami yang terjadi
– Tidak ada keputusan status wanita jadi istri dan ketetapan status anak di mata hukum atau rakyat.
Disamping imbas negatif, juga ada efek positif walau efek negatif bakal bertambah banyak, di antaranya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab orang wanita sebagai andalan keluarga.
– Meminimalisasi ada sex bebas dan bertumbuhnya penyakit AIDS atau penyakit yang lain.
– Dapat menjauhkan satu orang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, yakni:

– Tersedianya calon pengantin laki laki
– Terdapatnya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Tersedianya ijab Kabul
Kalau ke-5 rukun ini ada serta masing-masing rukun itu telah penuhi syaratnya, karenanya pernikahan itu sudah resmi berdasarkan agama. Berdasar pada ketetapan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan harus dikira syah menurut hukum agama.

Namun demikian, biar pernikahan ini memperoleh pernyataan sah dari negara, jadi pernikahan itu mesti ditulis menurut ketetapan Perundang-undangan yang berlangsung. Untuk umat Islam, institusi yang berotoritas kerjakan pendataan pernikahan yakni Karyawan Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan saat berlangsungnya pernikahan atau menurut penentuan pengadilan untuk yang pernikahannya tidak dijalankan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, itu hukum nikah siri di Indonesia dan beberapa imbas positif ataupun negatifnya. Walaupun resmi di mata agama, akan tetapi nikah siri semestinya dicegah biar tidak ada penyesalan di masa datang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *